MEKANISME BEASISWA BIDIKMISI
mekanisme BEASISWA BIDIKMISI INDONESIA A. Sosialisasi dan Koordinasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan koordinasi dan sosialisasi antar unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa; Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidikmisi; Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidikmisi; Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mensosialisasikan program Bidikmisi kepada siswa khususnya bagi siswa kelas 12. Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM atau yang sederajat mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi negeri yang dituju tanpa mengenakan biaya pada siswa